Nama : Desima Happy
Npm: 21210840
2EB21
Hukum Dagang
1.
Bentuk – bentuk Badan
Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Jenis jenis Badan usaha
Jenis jenis Badan Usaha antara lain :
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan
Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan
Terbatas.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan
Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang
rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan
Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan
kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah
didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan
persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan
Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi
– seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
Persekutuan
Perdata
Jika Anda merasa
bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih
lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan
Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang
terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata
adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan
ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan
Perdata dibuat berdasarkan perjanjian
oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji
memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang
dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian.
Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan
proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah
tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan
Firma
Persekutuan dengan
Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu
didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung
jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung
renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik
Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma
masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam
rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan
hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya
Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus
dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum
Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski
harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi
alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat
digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma.
Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut
dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang
secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu
pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal,
misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang
hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan
perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu
pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu
aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
(PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya
orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri,
memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka
pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus
mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(UU PT).
Sebagai persekutuan
modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal
berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing
saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.
Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT
dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT
terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT
sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan
perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi
masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut
Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan
yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap
perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat
kepada Direksi.
3.
Koperasi
Koperasi diartikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
• Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
• Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu
kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan
ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
• Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia
dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi
anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para
anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba
usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis
usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain.
Contohnya:
Koperasi Unit Desa
(KUD)
Menurut
keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi
primer.
c) Koperasi Gabungan,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
pusat.
d) Koperasi Induk,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
gabungan.
• Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan
kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari
rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
4.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR
pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
5. BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk
kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-Ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Sumber :