Nama : Desima Happy
Npm : 21210840
Kelas : 4 eb21
Nama Dosen : Evan Indrajaya
Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Dan Analisa
1.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa : pada
kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak
hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena
KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik
sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
2. Manipulasi
Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta
kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah
reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha
milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan
tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan
sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya
ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini
terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih
pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga
dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan,
ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan
demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah
terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Solusi : PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional
penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di
dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan
yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan
secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman
(understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas
kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem
pengendalian manajemen di dalamnya.
3.
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi
sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap
anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak
suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu
bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini
menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Solusi : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan karena melanggar
kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena
telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan.
Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional
karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic
pemilu.
4.
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus
pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui
memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka
di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang
dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di
blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa
Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda
tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali
dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi
transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga
dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya
Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan,
"Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir
bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung
Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan
ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan
palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN
86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan
nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada
formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C
Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV
milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama
korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank
bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara
berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita
Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke
seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta
dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan
keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T
Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik
Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan
ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Solusi : Dalam
kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui
oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar
adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu malinda juga
melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan
kepercayaan nasabah.