HAPPY IS BLOG

HAPPY IS BLOG

Sabtu, 23 November 2013

kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tugas II


Nama               : Desima Happy
Npm                : 21210840
Kelas               : 4 eb21
Nama Dosen   : Evan Indrajaya

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Dan Analisa

1.     Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
 September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif




2.      Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Solusi : PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya.




3.      Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Solusi : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.





4.      Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Solusi : Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.



Selasa, 22 Oktober 2013

Etika profesi akuntansi


Nama                   : Desima Happy
Npm           : 21210840
Kelas          : 4 eb21
Softskiils Etika Profesi Akuntansi


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia –NYA, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan ini, yang ditugaskan untuk mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Saya  menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan mengingat keterbatasan kemampuan dan pengalaman, oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun.
Akhir kata saya mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi mahasiswa Universitas Gunadarma khususnya.




                                                                                                Bekasi, 22 Oktober 2013


                                                                                                Desima Happy














BAB I
Pendahuluan
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) adalah pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi dalam program studi akuntansi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi.
PPAk diselenggarakan di perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan, tatacara dan kurikulum yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Lulusan pendidikan profesi akuntansi berhak menyandang gelar profesi Akuntan (disingkat Ak.).













Latar Belakang
            Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja dipemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri daripekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profes


















Bab II
Pembahasan

 Pembagian pekerjaan pada perusahaan dibagi menurut fungsi yang telah ditetapkan. Setiap personil diberikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan dasar kualifikasinya CFO (singkatan Bahasa Inggris dari "Chief Financial Officer", Indonesia: Kepala pejabat keuangan) atau terkadang disebut pula CFOO (singkatan Bahasa Inggris dari "Chief Financial and Operating Officer", Indonesia: Kepala pejabat keuangan dan operasional) adalah jabatan di suatu perusahaan terutama bertanggung jawab untuk mengelola resiko keuangan korporasi. Pejabat ini juga bertanggung jawab untuk perencanaan keuangan dan pencatatan, serta pelaporan keuangan untuk manajemen yang lebih tinggi. Dalam beberapa sektor CFO juga bertanggung jawab untuk analisis data. Jabatan ini setara dengan direktur keuangan, jabatan yang umum di Inggris. CFO biasanya memberi laporan kepada Chief executive officer dan ke dewan direksi, dan tambahan mungkin duduk di dewan. . Adapun tugas dan tanggung jawab serta wewenang perusahaan adalah sebagai berikut:
1.   General Manager,  merupakan pimpinan tertinggi perusahaan
a.   Menentukan garis kebijakan umum dari program kerja perusahaan.
 b.   Bertanggung jawab ke dalam dan ke luar perusahaan.
c.   Mengarahkan dan meneliti kegiatan perusahaan.
d.   Menyebarkan    dan    menerapkan    kebijaksanaan    serta    mengawasi pelaksanaannya.
e.   Melaksanakan kontrak kerja dengan pihak luar.
f.   Mengkoordinir  dan  mengawasi  tugas-tugas  yang  didelegasikan  kepada manager dan menjalin hubungan kerja yang baik.
g.   Bersama manager lain membuat rencana produksi per triwulan.
2. Manager Produksi dan Maintenance (PM), bertanggung jawab kepada General Manager. Tugasnya sebagai berikut:
a. Merencanakan dan mengatur jadwal produksi produk agar tidak terjadi kekurangan dan kelebihan persediaan.
b. Mengadakan pengendalian produksi agar produk sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang ditentukan.
c. Membuat laporan produksi secara priodik untuk mengenai pamakaian bahan dan jumlah produksi.
d. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan produksi untuk mengetahui kekurangan dan penyimpangan sehingga dapat dilakukan perbaikan.
e. Mengatur jadwal perbaikan dan perawatan mesin.
f. Membuat rencana produksi sesuai dengan permintaan pemasaran.
3. Manager Personalia dan General Affair, bertanggung jawab kepada General Manager dan atas segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat umum baik yang berhubungan ke luar maupun ke dalam perusahaan. Tugasnya sebagai berikut:
 a. Membantu General Manager dalam hal kegiatan administrasi.
b. Mengawasi penggunaan data, barang dan peralatan pada masing-masing departemen.
c. Merekrut dan melatih pegawai baru yang dibutuhkan perusahaan.
d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari kepala-kepala bagian.
e. Mengerjakan administrasi kepegawaian.
4. Kepala Bagian Pembelian, bertanggung jawab kepada General Manager. Tugasnya adalah sebagai berikut:
 a. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelian.
b. Mengawasi kegiatan administrasi pembelian.
c. Melakukan pembelian barang yang diminta oleh departemen lain.
5. Manager Accounting dan Finance, bertanggung jawab kepada General Manager. Tugasnya sebagai berikut:
a. Membuat laporan keuangan kepada atasan secara berkala tentang penggunaan uang.
b. Mengendalikan budget pendapatan dari belanja perusahaan sesuai dengan hasil yang diharapkan.
c. Bertanggung jawab atas penentuan biaya perusahaan seperti biaya administrasi.
6. Supervisor
Untuk produk supervisor yang bergantian menurut shift, bertanggung jawab kepada Manager Produksi dan Maintenance. Tugasnya adalah sebagai berikut:
a. Memimpin dan mengendalikan kegiatan di bidang produksi.
b. Menyiapkan laporan yang dibutuhkan Manager Produksi mengenai data produksi, jumlah batch produksi, pemakaian bahan dan lain-lain.
Uraian Tugas dan Rincian Pekerjaan Chief Accountant
·         Mengawasi pelaksanaan administrasi dan akuntansi sehari-hari yang dijalankan oleh beberapa akuntan—mulai dari pengumpulan dan pemilahan bukti transaksi, penghitungan, hingga input data ke dalam sistim—sesuai prosedur yang telah ada.
·         Melakukan review harian terhadap akun kas, review mingguan terhadap akun putang dan utang, serta review bulanan untuk semua akun.
·         Mengawasi pengumpulan data dan perhitungan cost di produksi telah sesuai dengan metode yang ditentukan (saat itu memakai standard costing.)
·         Melakukan rekonsiliasi atas semua akun (nominal dan permanent) setiap menjelang tutup buku, termasuk memberikan approval terhadap berbagai penyesuaian dan koreksi yang dibutuhkan—agar catatan mewakili kejadian transaksi yang sesungguhnya dengan akurat.
·         Memastikan laporan kas harian, mingguan dan laporan arus kas bulanan yang dibuat oleh cash accountant sudah akurat. Memastikan laporan piutang dan utang mingguan sudah akurat. Memastikan laporan persediaan harian dan mingguan telah akurat. Memastikan laporan aktiva tetap bulanan telah akurat. Dan, memastikan semua laporan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi yang ada.
·         Mengkoordinasikan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk kebutuhan internal(manajemen) serta mempresentasikannya sewaktu-waktu bila pihak manajemen membutuhkan.
·         Menyusun dan menyajikan laporan keuangan untuk asersi manajemen untuk pihak luar, baik komersial maupun fiscal (Laporan Laba-Rugi, Neraca, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas) secara tahunan.
·         Memberikan support dan assistensi yang maksimal bagi semua bagian di dalam perusahaan terkait dengan masalah adminsitrasi, data, serta analisa laporan keuangan, guna pencapaian target dan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
·         Mengawasi dan mengkoordinasikan penumpulan data, bukti transaksi hingga pelaporan pajak perusahaan (untuk semua jenis pajak.) Serta memastikan laporan fiskal telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku, dan bisa dibandingkan dengan laporan komersial (setelah koreksi fiskal.)

















KESIMPULAN
Setelah menulis materi pada makalah ini akhirnya penulis berkesimpulan bahwa profesi akuntansi membutuhkan kebenaran informasi untuk pengukuran kinerja efektif. Akuntansi manajemen harus siap untuk menyediakan manajemen dengan seluruh gambaran perusahaan. Melapor kepada pihak-pihak di dalam organisasi untuk : Perencanaan Pengarahan dan pemberian motivasi Pengendalian
Evaluasi kerjaPenekanan pada pengambilan keputusan yang memengaruhi masa depan. Penekanan padadata yang relevan. Dibutuhkan informasi yang tepat waktu.Yang di susun adalah laporan segmen terinci mengenai departemen, produk, pelanggan, dan pegawai.tidak perlu mengikuti prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum.Tidak bersifat wajib.
Sumber :
www.library gunadarma.com